Mendag Dorong Ekspor Produk IG, Apa Itu?

Mendag Dorong Ekspor Produk IG, Apa Itu?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2020 09:15 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menggenjot sejumlah produk untuk diekspor ke pasar global, salah satunya produk indikasi geografis (IG), yang dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap kinerja ekspor nasional. Untuk itu digelar diskusi kelompok terfokus bertajuk 'Pengembangan Ekspor Produk Indikasi Geografis' untuk melihat kesiapan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG).

"FGD ini dilakukan untuk memperoleh masukan terkait kendala, tantangan, dan kesiapan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) dalam melakukan pengembangan ekspor produk IG yang dikelolanya. Produk IG dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap kinerja ekspor nasional," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Kasan menyampaikan kesiapan MPIG menjadi salah satu faktor kunci sebelum melakukan promosi produk. MPIG diharapkan memiliki data dan informasi yang lengkap, seperti jumlah petani/pengrajin, luas area, jenis produk, kapasitas produksi, proses produksi, saluran distribusi, dan data penjualan.

"Jika MPIG telah berhasil mengelola informasi tersebut dengan baik, akan mempermudah pengambilan keputusan terkait promosi dan pemasaran. Selain itu, juga akan memudahkan dalam menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait lainnya," kata Kasan.



Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan menambahkan, beberapa upaya promosi yang juga dilakukan antara lain dengan meningkatkan branding produk IG, mendorong pemanfaatan e-commerce atau platform daring, mengadakan program pendaftaran perlindungan produk IG Indonesia di luar negeri, serta perluasan pasar ekspor produk IG.

"Agar MPIG Indonesia dapat berkiprah di pasar internasional, perlu dilakukan juga pembuatan buku pedoman operasional, buku pedoman branding penggunaan nama produk IG yang sesuai dengan aturan, dan pembuatan situs produk IG," imbuh Marolop.

Marolop menjelaskan situs produk IG juga berguna sebagai portal informasi yang terbuka untuk publik dan sarana menjalin kemitraan komersial dengan pihak retail. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memudahkan pemasaran serta mengembangkan produk IG Indonesia.

Menurut Marolop, saat ini Indonesia memiliki 93 produk IG yang telah terdaftar. Sebagian besar produk terdaftar didominasi produk kopi. Produk lainnya yang terdaftar seperti kain tenun, lada, pala, beras, tembakau, cengkeh, vanili, mete, gula kelapa, kayu manis, kerajinan perak, batik, kangkung lombok, susu kuda Sumbawa, carica, dan lainnya.

"Karakteristik produk Indonesia cukup unik dan spesifik sehingga berpotensi untuk terus dikembangkan. Diharapkan akses pasar semakin terbuka dengan adanya kerja sama bilateral dan regional, serta perubahan tren konsumsi masyarakat dunia yang berorientasi ramah lingkungan dan mengutamakan pelestarian alam dan budaya," lanjut Marolop.




(fdl/fdl)

Hide Ads