Kemenkeu Tunda Pinjaman Pokok Rp 298 M Sampai Akhir 2020

Kemenkeu Tunda Pinjaman Pokok Rp 298 M Sampai Akhir 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2020 22:00 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberi keringanan atau relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang kredit sebesar Rp 298,7 miliar. Relaksasi ini diberikan kepada debitur, penyalur dan lembaga linkage atau koperasi penyalur pembiayaan usaha ultra mikro (UMi) yang terdampak COVID-19.

Relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang ini diberikan kepada 110 ribu debitur dan 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan UMi, PT Pegadaian (Persero), dan PT Bahana Artha Ventura (BAV) sampai Desember 2020.

Dari total Rp 298,7 miliar, Direktur PIP Ririn Kadariyah mengatakan pemberikan relaksasi kepada 15 koperasi yang menyalurkan pembiayaan UMi-nya melalui PT BAV dengan nilai sebesar Rp 272,7 miliar pada Selasa (18/08). Sedangkan relaksasi senilai Rp 26 miliar kepada PT Pegadaian telah diserahkan pada hari Jum'at (14/08) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian. Pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya sehingga berdampak pada likuiditas para penyalur dan koperasi sebagai lembaga linkage penyaluran UMi," kata Ririn seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Ririn mengatakan, pemberian relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Relaksasi ini merupakan dukungan PIP melakukan percepatan PEN khususnya membangkitkan kembali Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang terpuruk, terutama untuk membantu para debitur pelaku usaha mikro, penyalur dan lembaga linkage agar dapat bangkit kembali.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih memudahkan pemberian relaksasi, dikatakan Ririin, PIP memberikan kemudahan bagi penyalur dan linkage, diantaranya penyederhanaan dokumen pengajuan dan asistensi pengajuan dokumen dan uploading data di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"Kebijakan relaksasi ini tidak berdiri sendiri tetapi disinergikan dengan program subsidi bunga dari pemerintah yang dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN yang juga menyasar Penyalur dan Lembaga Linkage penyalur UMi," ujarnya.

Adapun 15 Koperasi di bawah PT BAV yang mendapatkan relaksasi adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja, KSPPS Al Amanah, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, KSPPS BMT ItQan, KSP Mitra Dhuafa, KSP KUD Mintorogo, KSPPS Artha Bahana Syariah, KSPPS BMT Mentari Muammalat Mandiri, KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BMT UGT Sidogiri dan KSU Krama Bali.




(hek/fdl)

Hide Ads