Dibahas Secepat Kilat, Seberapa Genting RUU Cipta Kerja?

Dibahas Secepat Kilat, Seberapa Genting RUU Cipta Kerja?

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 23 Agu 2020 17:43 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Di tengah pandemi COVID-19 ini, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus dikebut. Hal ini kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Meskipun begitu, pembahasannya diperkirakan akan rampung di awal Oktober 2020 mendatang.

Sebenarnya, seberapa genting kehadiran RUU Cipta Kerja?

Menurut Ekonom Unika Soegijapranata Semarang Andreas Lako, RUU Cipta Kerja justru menjadi sesuatu yang krusial dan urgent dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi sekarang ini. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukan dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu RUU Cipta Kerja sudah bagus," ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (23/8/2028).

Andreas menjelaskan, ketika dunia usaha kembali aktif dengan ketentuan normal baru, dunia usaha tentu akan mulai memanggil kembali para pekerja yang dirumahkan untuk bekerja, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru. Dalam situasi itu dimana pekerja lemah, bisa memunculkan radikalisme ekonomi, di mana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan.

ADVERTISEMENT

"Kamu para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan," katanya.

"Jika itu disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha," sambungnya.

Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja. Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja menjadi penting.

Buka halaman selanjutnya>>>>

Meski demikian, Andreas juga setuju kalau jangan sampai masyarakat dikorbankan. Mengenai pekerja juga perlu ada aturan yang jelas, sehingga masing-masing pihak tidak melakukan relasi berdasarkan seleranya, tapi berdasarkan aturan yang ada.

Apakah ketika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah. Andreas berpendapat, masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga di sebuah daerah agar bisa menarik investasi.

"Tidak otomatis, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak," imbuhnya.

Faktor lain yang akan mempengaruhi adalah bagaimana perkembangan penanganan COVID-19 di daerah tersebut. Jika penanganan pengendalian COVID-19 bagus industri akan senang.

"Selain itu investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak. selanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktifitas bagus atau tidak," pungkasnya.



Simak Video "Video: Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads