Di tengah pandemi COVID-19 ini, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus dikebut. Hal ini kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Meskipun begitu, pembahasannya diperkirakan akan rampung di awal Oktober 2020 mendatang.
Sebenarnya, seberapa genting kehadiran RUU Cipta Kerja?
Menurut Ekonom Unika Soegijapranata Semarang Andreas Lako, RUU Cipta Kerja justru menjadi sesuatu yang krusial dan urgent dalam situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi sekarang ini. Terutama untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukan dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu RUU Cipta Kerja sudah bagus," ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (23/8/2028).
Andreas menjelaskan, ketika dunia usaha kembali aktif dengan ketentuan normal baru, dunia usaha tentu akan mulai memanggil kembali para pekerja yang dirumahkan untuk bekerja, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru. Dalam situasi itu dimana pekerja lemah, bisa memunculkan radikalisme ekonomi, di mana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan.
"Kamu para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan," katanya.
"Jika itu disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha," sambungnya.
Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja. Dalam hal ini, RUU Cipta Kerja menjadi penting.
Buka halaman selanjutnya>>>>
Simak Video "Video: Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK"
[Gambas:Video 20detik]