2. Dapat Meningkatkan Penerimaan Pajak
Dengan bea meterai naik menjadi Rp 10.000 juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.
3. Demi Keadilan Bersama
ADVERTISEMENT
Kenaikan bea meterai dinilai juga demi keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan sumber penerimaan negara. Menurutnya, dengan naiknya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.
"Pengaturan ini mencerminkan adanya keberpihakan pemerintah kepada pertumbuhan sektor usaha mikro kecil dan menengah," tuturnya.
(eds/eds)