DPR RI telah menyampaikan pandangannya atas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019. Salah satu yang paling dikritisi adalah terkait pengelolaan utang negara yang terus membengkak setiap tahunnya.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung meyakinkan seluruh anggota DPR RI bahwa utang RI masih berada dalam batasan yang aman.
"Pemerintah sependapat pengelolaan utang harus dilakukan dengan hati-hati. Tentu kehati-hatian pemerintah tercermin dari kebijakan pembiayaan untuk mengendalikan rasio utang dalam batas aman," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran, rasio utang Indonesia selalu dijaga agar tidak melebihi batasan yang sudah ditetapkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah sampai dengan akhir Desember 2019 mencapai Rp 4.779 triliun. Dengan total utang pemerintah itu, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 29,8%.
Untuk itu, dengan percaya diri Sri Mulyani menyebut utang RI masih dalam batas aman. Sebab, nilainya masih di bawah batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang memperbolehkan rasio utang hingga 60% dari PDB.
"Secara lebih luas kehati-hatian pengelolaan utang dan fiskal terus dijaga karena indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan batasan yang ketat dalam hal defisit anggaran dan utang terhadap GDB sebagimana tertuang dalam ketentuan peraturan perudang-undangan," tambahnya.
Demikian pula dengan bunga utang, masih dapat dikelola dengan aman sebab tenor yang ditetapkan, dibuat bervariasi dari jangka pendek dan jangka panjang.
"Dari sisi jangka waktu atau tenor pengadaan utang dilakukan melalui kombinasi tenor jangka pendek dan jangka panjang sesuai dengan kapasitas dan daya serap pasar. Dengan demikian pembayaran bunga di masa mendatang berada pada level yang dapat dikelola dengan aman," pungkasnya.
(dna/dna)