Program ini menyasar 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek. Anggaran yang disediakan adalah Rp 37,7 triliun. Nantinya para peserta mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta.
Proses pencairannya akan berlangsung selama dua kali atau sekali transfer masing-masing peserta menerima Rp 1,2 juta pada periode Agustus-Desember 2020. Ada dua kategori pekerja yang tidak mendapat bantuan Rp 600 ribu. Pertama, pekerja informal. Pasalnya, kebijakan bantuan tersebut mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek, dan terakhir memiliki rekening aktif di bank.
Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu. Meski begitu Agus meminta para peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak berkecil hati.
Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600.000 di masa pandemi Corona ini.
Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/fdl)