DPR dan Menristek Rapat 2 Jam Bahas Laporan Keuangan, Ini Hasilnya

DPR dan Menristek Rapat 2 Jam Bahas Laporan Keuangan, Ini Hasilnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Agu 2020 14:13 WIB
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih dalam tren melemah. Bahkan dolar AS kini mencapai Rp 13.000, yang merupakan titik terkuat sejak 1998. Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyarankan pelaku pasar dan masyarakat agar tidak panik. Pelemahan rupiah saat ini dinilai dalam batas wajar. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), bersama Ketua Komisi Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, saat menggelar konpres, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/03/2015).
Menristek Bambang Brodjonegoro/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Rapat Komisi VII DPR RI dan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro membahas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019 menghasilkan 5 kesimpulan. Rapat ini berlangsung sekitar 2,5 jam, dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 12.30 WIB.

Kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Kesimpulan pertama, Komisi VII memberikan apresiasi kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN serta Kepala LPNK atas capaian kinerja keuangan tahun 2019 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Komisi VII mendesak Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN serta Kepala LPNK untuk menindaklanjuti seluruh temuan 2019 dan tahun-tahun sebelumnya sesuai rekomendasi BPK dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada Komisi VII setiap triwulan.

Ketiga, Komisi VII mendesak Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN serta Kepala LPNK agar anggaran belanja di tahun-tahun berikutnya diupayakan peningkatan efektivitas hasil-hasil riset agar bisa digunakan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

Keempat, Komisi VII mendorong Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN untuk berperan aktif sebagai lead dalam mengkoordinir seluruh kegiatan riset di Indonesia, khususnya di era pandemi COVID-19.

Terakhir, Komisi VII meminta Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN serta Kepala LPNK untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota dan disampaikan paling lambat 2 September 2020.




(acd/ara)

Hide Ads