Kedua, standarisasi data. Zudan menjelaskan, standarisasi yang dimaksud adalah menyamakan kategori data yang akan dipakai pemerintah ke depannya.
"Kalau melihat pada data awal subsidi, banyak sekali kategorinya nggak punya standar data yang sama. Pertama standarisasi, ada yang memasukkan nama lengkap, ada yang memasukkan nama panggilan, ada yang memasukkan nama ibu dari anak bernama Setiawan, ibunya Setiawan, bukan nama ibunya. Ada yang ditulis nama bayi, anak ibunya Maryam, ditulis nama ibunya. Kalau dicari database tidak akan ketemu. Makanya harus bangun standarisasi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Zudan mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 2.500 instansi atau lembaga yang sudah menggunakan NIK sebagai dasar melaksanakan pelayanan publik maupun program perlindungan sosial lainnya.
Zudan menceritakan awal pertama menjabat sebagai Dirjen Dukcapil hanya ada 70 lembaga yang percaya dengan data dukcapil pada tahun 2015. Saat ini, sudah ada 2.115 lembaga yang menggunakan.
"Selama 6 tahun ada lompatan sangat tinggi, sudah lebih dari 2.500 lembaga yang memanfaatkan NIK termasuk RSUD, dinas-dinas daerah," ungkapnya.
Simak Video "Video: Penyebab 3 Juta Keluarga Belum Terima Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/fdl)