Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto hari ini rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar sekitar pukul 10.20 dan berakhir pukul 16.30 WIB. Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas program bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi upah/gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat tersebut menghasilkan tiga poin kesimpulan yang disepakati pihak pemerintah bersama Komisi IX DPR RI. Berikut kesimpulan rapat selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Komisi IX DPR RI menerima penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait program subsidi pemerintah bagi pekerja, dengan memperhatikan dan mencari
solusi untuk pekerja yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bukan penerima upah dengan memperhatikan prinsip keadilan.
2. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI menjamin realisasi bantuan subsidi upah bagi peserta yang memenuhi kriteria Permennaker Nomor 14 tahun 2020 berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya.
(toy/ara)