Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, RI Dapat 'Hadiah' Rp 1,5 T

Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, RI Dapat 'Hadiah' Rp 1,5 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 12:53 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menghadiri COP-3 Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss.
Menteri LHK Siti Nurbaya/Foto: dok. KLHK
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkapkan pemerintah Indonesia menerima dana sebesar US$ 103,78 juta atau Rp 1,5 triliun (kurs Rp 14.500) karena berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dana US$ 103,78 juta dibayarkan oleh Global Climate Fund (GCF) dalam skema result based payment (RBT). Dana ini merupakan kompensasi yang didapat Indonesia karena berhasil mengurangi GRK.

"Indonesia telah mendapatkan pengakuan dari komunitas global atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Pengakuan itu berupa persetujuan dari Global Climate Fund (GCF) untuk mengucurkan dana senilai US$ 103,78 juta untuk pembayaran kinerja," kata Siti dalam video conference, Kamis (27/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompensasi yang didapat Indonesia juga sudah diverifikasi oleh tim independen yang ditunjuk oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

"Jadi ini bukan klaim Indonesia sepihak, tapi klaim yang diverifikasi kebenaran data dan konsistensi metodologi oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCCC dan ini juga informasinya terbuka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan laju deforestasi di Indonesia sudah menurun dari tahun ke tahun. Terhitung pada periode 2014 hingga sekarang sudah berhasil di level 0,40 juta ton setara karbondioksida dari yang sebelumnya mencapai 3,51 juta ton setara karbondioksida. Meski begitu, Siti mengungkapkan verifikasi yang dilakukan baru sampai 2017.

Menurut Siti, sebelumnya Indonesia juga mendapat pembayaran kompensasi dari Norwegia sebesar Rp 840 miliar karena berhasil menurunkan GRK. Keberhasilan ini dikarenakan beberapa kebijakan pemerintah yang konsisten mengurangi deforestasi.

"Karena kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penghijauan. Perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Akses kelola hutan oleh masyarakat di dalam kebijakan perhutanan sosial dan ada perlindungan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pelanggaran penanganan batasan kawasan, peringatan tertulis perusak hutan, serta pemantapan kawasan," ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa kebijakan pemerintah di bidang lingkungan mampu menekan emisi GRK secara signifikan. Atas hasil kerja penurunan GRK tersebut, Indonesia akan menerima pembayaran hasil kerja penurunan emisi GRK dari Norwegia, yang diproyeksi berjumlah $56 juta atau sekitar Rp 840 miliar.

Siti kala itu menerangkan, penyerahan dana dilakukan pada bulan Juni. Waktu tersebut bertepatan dengan peringatan 10 tahun kerja sama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010 yang disepakati kedua negara.

''Diproyeksikan bulan Juni 2020 dana tersebut dibayarkan dengan skema Result Based Payment (RBP). Ini merupakan pembayaran pertama kalinya atas prestasi penurunan emisi karbon dari kehutanan tahun 2016/2017. Keberhasilan mengurangi emisi ini tidak terlepas dari komitmen, dukungan dan upaya korektif pemerintah secara kolektif di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi,'' ujar Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).




(hek/ara)

Hide Ads