PUPR Kaji Usulan Anies soal Road Bike Masuk Tol

PUPR Kaji Usulan Anies soal Road Bike Masuk Tol

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 18:45 WIB
Etape 4 menandai berakhirnya Tour de Indonesia (TdI) 2018. DI Etape tersebut, para pebalap harus melewati tanjakan, menembus kabut hingga naik kapal ferry.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Usulan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membuat sepeda road bike bisa melintasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok saat ini sedang dipelajari oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Hasil kajian BPJT ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi teknis yang akan disampaikan ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai bahan pertimbangan usulan ini disetujui atau tidak.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan saat ini memang pihak Pemprov mengusulkan yang bersifat non permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu hari minggu jam 06.00-09.00. "Itu sedang dipelajari dan dibuatkan rekomendasi teknis ke Pak Menteri PUPR," kata Danang saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2020).

Danang menjelaskan saat ini BPJT sudah memiliki standar sendiri terkait lintasan sepeda di jalan tol tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai jalan tol sejatinya dibangun dan dirancang untuk kendaraan roda 4 ke atas.

"Jalan tol untuk kendaraan roda 4 ke atas. Dalam aturan dalam UU jalan sudah mengatur hakekat penggunaan jalan tol," kata Djoko Setijowarno saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2020).

Dia menyebut jalan layang non tol Casablanca saja dilarang untuk motor lewat, karena terpaan angin samping. Sementara jalan tol Cawang-Tanjung Priok berada di atas jalan non tol.

Djoko menjelaskan faktor keselamatan juga harus menjadi perhatian utama, kendaraan lewat jalan tol minimal kecepatannya 60km per jam. Juga tidak diganggu parkir di tepi jalan.

Dia menyebut BUJT punya kewajiban mengoperasikan tol dalam kurun waktu tertentu, jangan sampai gara-gara ada jalur sepeda menyebabkan pihak BUJT merugi karena tidak cukup uang untuk membayar besaran konsesinya.

"Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol," jelas dia.

(kil/dna)

Hide Ads