Dilarang MK, Siapa Saja Wamen yang Rangkap Jabatan?

Dilarang MK, Siapa Saja Wamen yang Rangkap Jabatan?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 28 Agu 2020 13:23 WIB
Polisi melakukan pengamanan jelang sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Gedung MK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta. Hal ini terkait putusan MK terhadap pengujian Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Siapa saja wamen yang rangkap jabatan?

Dari catatan detikcom, beberapa wakil menteri saat ini merangkap jabatan komisaris di perusahaan khususnya BUMN. Sebut saja, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga menjabat sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero). Lalu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga menjabat sebagai komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga merangkap sebagai wakil komisaris utama PT PLN (Persero).

Sebelumnya, Hakim MK Manahan MP Sitompul mengungkap pentingnya bagi MK menegaskan perihal fakta yang disebutkan pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wamen yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.

ADVERTISEMENT

"Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri," katanya.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," sambungnya.

Merespons hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir menilai sejauh ini MK lebih kepada memberikan saran, bukan ketetapan sah.

"Saya rasa isinya dari MK, saya belum tahu detailnya tapi saya pelajari. Tetapi kan isinya intinya tidak mengabulkan, tapi menyarankan," kata Erick.

Namun, Erick tak mau pihaknya dinilai melawan ketentuan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempelajari posisi Wamen BUMN yang merangkap sebagai komisaris di BUMN, apakah sesuai dengan UU.

"Saya mau pelajari dulu, supaya nanti jangan seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum. Tetapi kalau tidak salah di keputusannya itu kan menganjurkan jadi bukan wah (melarang) gitu. Dan saya yakin Wamen saya tak seperti itu," tegas Erick.




(acd/eds)

Hide Ads