Dear PNS, Jangan Coba-coba Poliandri Kalau Nggak Mau Dipecat!

Dear PNS, Jangan Coba-coba Poliandri Kalau Nggak Mau Dipecat!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 30 Agu 2020 06:30 WIB
Sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sujud syukur usai mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pelantikan tersebut diikuti sebanyak 1.064 PNS TA 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di tingkat provinsi pelantikan langsung diwakili tiga orang dari setiap agama, pengucapan sumpah dilakukan serentak dengan teleconference melalui aplikasi zoom sebagai implementasi imbauan pemerintah untuk melakukan phisycal distancing selama wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi PNS/Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan adanya lima laporan atas kasus poliandri atau perempuan yang memiliki suami lebih dari satu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2020 ini.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri adalah pemberhentian atau pemecatan.

"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian," jelas Paryono kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Tjahjo, ia mengatakan, pelanggaran poliandri ini harus dibuktikan secara resmi melalui pengaduan suami, bukan teman atau yang lainnya.

"Prinsipnya harus ada pengaduan resmi dari suami/istri. Bukan dari teman atau dari katanya untuk menghindari fitnah. Dan kalau ada pengaduan resmi dari istri/suami baru sidang BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) di BKN," ungkap Tjaho ketika dihubungi detikcom.

ADVERTISEMENT

Lalu, Paryono kembali menjelaskan, poliandri ini melanggar ketentuan perundang-undangan. Paryono menuturkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki 1 orang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami.

"Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami," terang dia.

Oleh sebab itu, ia menegaskan poliandri tak diperbolehkan di kalangan PNS. "Poliandri tidak boleh. Kalau untuk pria, poligami juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," pungkas Paryono.




(zlf/zlf)

Hide Ads