Bisnis 'bioskop pribadi' menjamur dan semakin populer di tengah masih tutupnya bioskop di pusat perbelanjaan (mal). Ribuan koleksi film berbentuk DVD ditawarkan untuk nantinya dihubungkan dengan proyektor ke layar ukuran 2,4 x 2 meter persegi.
Melihat fenomena itu, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ari Juliano Gema mengatakan film yang diputar harus mendapat izin atau lisensi dari produser film. Jika tidak ada, maka bisnis tersebut dianggap telah melanggar hak cipta.
"Dalam memutar film di 'bioskop pribadi' tersebut tentu harus ada izin atau lisensi dari produser filmnya karena ada hak ekonomi dari produser film atas penayangan film tersebut. Jika tidak ada lisensi, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yang memiliki konsekuensi sanksi denda dan atau penjara," katanya kepada detikcom, Jumat (28/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah untuk izin usahanya 'bioskop pribadi' harus sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika tidak, maka Pemda dapat menerapkan sanksi.
"Meski skalanya pribadi (harus izin) karena memang ada standar tertentu terkait usaha bioskop. Jika tidak ada izin, tentu Pemda dapat menerapkan sanksi sesuai dengan regulasi di daerah tersebut," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai film yang ditawarkan 'bioskop pribadi' melanggar dan tidak mengikuti aturan perbioskopan. Pelaku usahanya disebut bukan bagian dari anggota asosianya.
"Nah itu kan pakai VCD, DVD dan sebagainya. Itu kan untuk private bukan buat publik. Kalau buat private sih nggak ada masalah, sebatas di keluarga gitu puter ya, nggak ada masalah. Tapi ketika di putar di tempat yang banyak masyarakat umumnya, menonton atau segala macam, nah itu nggak boleh. Itu melanggar itu, ada undang-undang di hak cipta," ucapnya saat dihubungi terpisah.
"Kalau kita kan langsung pakai DCP (Digital Cinema Package), pakai proyektor yang digital, kemudian film itu di-upload. Itu semua terdaftar di Amerika dan di Nasional juga," tambahnya.
(dna/dna)