Yohanes mengatakan sebelum membuka 'bioskop pribadi' telah mendapat izin perfilman berbentuk perseroan terbatas (PT) Gemilang Nusantara Film. Dalam perizinan itu disebutkan bahwa bisnisnya berkategori bioskop.
"Kita punya izin perfilman berupa PT bernama PT Gemilang Nusantara Film. Di perizinannya ada disebutkan membuka bioskop," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sebagai pengusaha juga dirinya menegaskan bayar pajak pendapatan daerah setiap bulannya. Pihaknya juga mengaku beroperasi di tengah memiliki izin lokasi, izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kita mendapat izin untuk menjalankan aktivitas pemutaran film yang mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka dan di tempat pemutaran film lainnya," ungkapnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Ari Juliano Gema mengatakan jika mau buka 'bioskop pribadi' harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika tidak, maka Pemda dapat menerapkan sanksi.
"Untuk usaha bioskop tentu harus ada izin dari Pemda setempat, meski skalanya rumahan, karena memang ada standar tertentu terkait usaha bioskop. Jika tidak ada izin, tentu pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi sesuai dengan regulasi di daerah tersebut," katanya.
Simak Video "Video: Menbud Fadli Zon Ungkap Indonesia Masih Kekurangan Layar Bioskop"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)