Tanpa Dolar, Perdagangan dan Investasi RI-Jepang Pakai Rupiah-Yen

Tanpa Dolar, Perdagangan dan Investasi RI-Jepang Pakai Rupiah-Yen

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 31 Agu 2020 16:28 WIB
Ilustrasi bendera jepang
Foto: Dok. Reuters
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan pemerintah Jepang resmi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement/ LCS) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung. Dengan begitu kedua negara dapat dibayar menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.

Berdasarkan keterangan resmi BI yang dikutip, Senin (31/8/2020), Kementerian Keuangan Jepang dan BI pada hari ini resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Kerangka kerja ini disusun berdasarkan kota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implementasi kerangka kerja ini menjadi upaya penting dalam penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Kementerian Keuangan Jepang. Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain, upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

ADVERTISEMENT

Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh BI sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd, Jakarta Branch; PT Bank BTPN, Tbk; PT Bank Central Asia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Perlu diketahui, yang dimaksud transaksi menggunakan LCS di sini adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana proses akhir transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.




(hek/dna)

Hide Ads