Kemenhub Tak Atur Sanksi Pelanggar Aturan Skuter Listrik, Lalu Siapa?

Kemenhub Tak Atur Sanksi Pelanggar Aturan Skuter Listrik, Lalu Siapa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 31 Agu 2020 19:35 WIB
Grabwheels kembali diluncurkan di Jakarta
Foto: Rizki Pratama
Jakarta -

Operasional skuter hingga sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, regulasi ini tidak mengatur soal sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan sanksi diharapkan melalui turunannya atau diatur oleh masing-masing daerah.

"Regulasi kita hanya meng-guidance ketentuan dan aturan masyarakat boleh menggunakan alat-alat yang kami sampaikan tadi," katanya dalam teleconference, Senin (31/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak ada sanksi di dalam peraturan kita yang itu kita harapkan ada peraturan turunan dari PM ini yang ada dalam peraturan gubernur dan atau bupati walikota. Di situlah kita harapkan ada sanksi yang memang bisa dikenakan kepada pelanggarnya mungkin bisa dikenakan tindak pidana ringan," paparnya.

Dia melanjutkan, salah satu pemda yang telah menyampaikan ketentuan operasi skuter ini ialah DKI Jakarta. Salah satunya larangan beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO).

ADVERTISEMENT

"Dan DKI kalau nggak salah sudah kita sampaikan dan mereka akan menyusun regulasinya di mana pelarangannya contohnya tidak boleh di JPO sudah ada," ungkapnya.

Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait operasi skuter hingga sepeda listrik ini.

"Saya juga akan mendorong Kadishub untuk terbitnya peraturan gubernur atau peraturan bupati walikota terkait masalah turunan dari PM 45," tutupnya.




(acd/zlf)

Hide Ads