Catat Nih! Aturan Main Skuter Listrik di Jalan Raya

Catat Nih! Aturan Main Skuter Listrik di Jalan Raya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 01 Sep 2020 08:20 WIB
Grabwheels kembali diluncurkan di Jakarta
Foto: Rizki Pratama
Jakarta -

Pemerintah telah mengatur operasional skuter listrik hingga sepeda listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan ini memuat sejumlah persyaratan saat menggunakan kendaraan tertentu termasuk area operasinya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada lima kendaraan tertentu yang diatur dalam aturan ini yakni skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. Ia mengungkapkan, area operasinya yakni di lajur khusus seperti lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama lajur khusus yaitu lajur sepeda atau lajur yang disiapkan secara khusus," katanya dalam teleconference, Senin (31/8/2020).

Budi mengungkapkan, area operasi selanjutnya ialah kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, arena sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Budi bilang, jika tidak tersedia lajur khusus bisa dioperasikan di trotoar.

ADVERTISEMENT

"Yang tidak tersedia lajur khusus dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai, menampung pejalan kaki dan pengguna kendaraan tertentu," katanya.

Meski begitu, masalah lajur ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Seperti DKI Jakarta misalnya, melarang operasi di trotoar dan JPO.

"Namun demikian nanti akan diatur lebih lanjut peraturan daerah seperti DKI mensyaratkan tidak boleh di trotoar apalagi JPO karena merusak," katanya.

Permenhub Nomor PM 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tidak mengatur soal sanksi. Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan sanksi diharapkan melalui turunannya atau diatur oleh masing-masing daerah.

"Regulasi kita hanya meng-guidance ketentuan dan aturan masyarakat boleh menggunakan alat-alat yang kami sampaikan tadi," katanya.

"Memang tidak ada sanksi di dalam peraturan kita yang itu kita harapkan ada peraturan turunan dari PM ini yang ada dalam peraturan gubernur dan atau bupati walikota. Di situlah kita harapkan ada sanksi yang memang bisa dikenakan kepada pelanggarnya mungkin bisa dikenakan tindak pidana ringan," paparnya.

Dia melanjutkan, salah satu pemda yang telah menyampaikan ketentuan operasi skuter ini ialah DKI Jakarta. Salah satunya larangan beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Dan DKI kalau nggak salah sudah kita sampaikan dan mereka akan menyusun regulasinya di mana pelarangannya contohnya tidak boleh di JPO sudah ada," ungkapnya.

Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait operasi skuter hingga sepeda listrik ini.

"Saya juga akan mendorong Kadishub untuk terbitnya peraturan gubernur atau peraturan bupati walikota terkait masalah turunan dari PM 45," tutupnya.




(acd/fdl)

Hide Ads