Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho mengatakan perpanjangan hanya 10 hari. Mulai tanggal 1-10 September.
" Ya ada perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 1 sampai 10 September 2020. Pendaftaran Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIB tapi hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 WIB," jelas Bambang Sigit Sinugroho pada detikcom di kantornya, Selasa (1/9/2020) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang Sigit menjelaskan meskipun ada perpanjangan tetapi apabila dari Kementerian kuota nasional terpenuhi maka akan langsung ditutup. Selain ditutup tidak akan ada lagi pelayanan.
" Jadi kalau pemerintah pusat sudah menginformasikan kuota terpenuhi akan ditutup. Tidak ada lagi berkas susulan seperti bulan lalu," ucap Bambang Sigit.
Lebih lanjut, kata Bambang Sigit, meskipun menerima pendaftaran usulan, Dinas juga tengah memproses data usulan yang menumpuk sepekan lalu. Berkas jumlahnya sekitar 1.000 pemohon.
" Ada sekitar 1.000 pemohon yang kita terima sepekan lalu. Ini juga kita input ke Jakarta dan semua yang memutuskan pemerintah pusat," lanjut Bambang Sigit.
Pantauan detikcom, surat edaran nomor 518.3/ 1792 yang ditandatangani Bambang Sigit Sinugroho tentang perpanjangan itu beredar luas di grup medsos, dan WA. Dalam surat itu syarat mendapatkan bantuan adalah membuat surat pernyataan, foto kopi KK, KTP, ijin usaha atau keterangan domisili usaha dari desa, foto kopi buku rekening, foto kopi print out dan foto produk.
Sejak dibuka pukul 08.00 warga terus berdatangan ke kantor Dinas. Warga membawa berkas, memakai masker dan ada yang mengajak keluarga.
Sebelumnya diberitakan puluhan pelaku UMKM mendatangi rumah dinas dan kantor Bupati Klaten. Warga jengkel sebab pendaftaran bantuan UMKM sudah ditutup padahal warga sudah jauh - jauh datang ke kantor Dinas. (25/8/2020).
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)