Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang pemberian biaya atau uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini berlaku mulai bulan September hingga akhir Desember 2020.
Beleid ini merupakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Dalam keputusan ini, tidak hanya PNS yang akan mendapat biaya atau uang pulsa melainkan mahasiswa dan masyarakat pun dapat. Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dapat pulsa Rp 150 ribu/bulan
Berbeda dengan PNS yang mendapat pulsa sebesar Rp 200-400 ribu per bulan. Dalam KMK Nomor 394/2020, mahasiswa dan masyarakat hanya mendapatkan anggaran pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan per orang.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.
"Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud," jelasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya>>>
2. Kriteria masyarakat yang dapat pulsa
Keputusan tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).
3. Ada 8 keputusan
Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan.
Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.
Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.
(hek/fdl)