Jouska Bilang Sudah Damai, Klien Kok Masih Lapor Polisi?

Jouska Bilang Sudah Damai, Klien Kok Masih Lapor Polisi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 13:26 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sejumlah nasabah atau klien Jouska Indonesia melaporkan Aakar Abyasa Fidzuno ke Polda Metro Jaya. Laporan ini karena Jouska dinilai belum memiliki itikad baik untuk penyelesaian masalah yang terjadi.

Padahal sebelumnya pihak Jouska menyebut telah menempuh jalan damai dengan klien dan mengganti rugi hingga Rp 13 miliar. Kenapa ya masih ada laporan ke polisi?

Advokat Pendamping Korban Jouska Rinto Wardana mengungkapkan laporan ini karena adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Group dalam hal ini Aakar Abyasa Fidzuno selaku pimpinan Jouska ke nasabahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di samping tindak pidana penipuan kita juga akan melaporkan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU IT No.11 Tahun 2008 tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kemudian pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU itu yang akan kita laporkan pada pagi hari ini. Bukti-bukti sudah dihadirkan dan disiapkan di SPKT ini," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Dia mengungkapkan pihaknya masih mempertanyakan itikad baik pihak Jouska yang menawarkan penyelesaian. Namun dalam draft yang ditawarkan justru dinilai memberatkan nasabah.

ADVERTISEMENT

"Ada klausul kerahasiaan di mana nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan (proses penyelesaian). Padahal kalau itikad baik tidak perlu ada rahasia lagi," jelas dia.

Rinto menyebutkan, ada juga bukti baru jika Jouska terafiliasi dengan PT Mahesa. Sebelumnya memang Jouska mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan tersebut.

Dia mengatakan estimasi kerugian dari nasabah yang diwakilinya Rp 1 miliar lebih. "Angka pasti masih dalam perhitungan," jelasnya.

Sebelumnya, Aakar sendiri mengatakan Jouska yang mewakili PT Mahesa Strategis Indonesia menyatakan telah mencapai kesepakatan damai dengan sejumlah klien yang mengalami kerugian karena transaksi saham. Uang yang digelontorkan untuk kesepakatan damai ini Rp 13 miliar.

"Jumlah uang sudah dikeluarkan kesepakatan damai sampai saat ini Rp 13 miliar," katanya dalam teleconference, Selasa (1/9/2020).

Aakar menyebut, transaksi saham tersebut atas kesepakatan antara klien Jouska dengan Mahesa.




(kil/fdl)

Hide Ads