Perjanjian Damai Jouska: Klien Dipaksa Bungkam Seribu Bahasa

Perjanjian Damai Jouska: Klien Dipaksa Bungkam Seribu Bahasa

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 13:56 WIB
Jouska Dilaporkan ke Polisi
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta -

Kasus Jouska Indonesia dan klien atau nasabah menemui babak baru. Sejumlah klien melaporkan Aakar Abyasa Fidzuno ke Polda Metro Jaya.

Para klien yang diwakili oleh Advokat Pendamping Korban Jouska Rinto Wardana mengungkapkan laporan ini dilakukan karena klien belum melihat itikad baik yang ditawarkan oleh Jouska.

"Itikad baik yang ditawarkan Jouska sangat dipertanyakan, karena beberapa alasan. Mereka menawarkan penyelesaian tapi mereka (klien) dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan, di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan apapun ke luar. Padahal kalau ada itikad baik seharusnya tidak rahasia lagi," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu klien Jouska Farid Ganio Tjokrosoeseno mengungkapkan dia bersama klien lain mengalami kerugian finansial yang sangat besar.

"Kami merasa perlu menyelesaikan ini dan mengambil langkah pelaporan ini," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Aakar baru saja menyatakan telah menempuh jalan damai dengan para kliennya yang mengaku rugi dan telah merogoh Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi para kliennya itu.

Namun, ia menepis tudingan melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Aakar mengatakan, pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.




(kil/fdl)

Hide Ads