Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan sepakat RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. RUU Bea Meterai ini memiliki cakupan yang lebih luas objek pengenaannya.
Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima detikcom, Kamis (3/9/2020) terdapat perluasan objek pengenaan bea materai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.
Bea meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dicatat dalam aturan yang baru ini, tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek di atas Rp 5 juta. Jika nominal di bawah batasan maka bebas bea meterai. Aturan ini mulai berlaku pada awal 2021.
Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Contoh dokumen yang dimaksud adalah:
a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Simak Video "Video: Kemenpar Catat Kunjungan Wisman dan Wisnus Naik di Mei 2025"
[Gambas:Video 20detik]