Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 yang mewajibkan impor sepeda menyertakan rekomendasi persetujuan impor (PI).
Aturan itu dibuat karena Kemendag mencatat adanya lonjakan impor sepeda yang memang sedang marak di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun, Permendag itu hanya mengatur penyertaan rekomendasi PI, dan pengawasannya yang semula dilakukan di luar kawasan pabean atau post border kini dilakukan di kawasan pabean atau dalam border.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perhatian! Pemerintah Batasi Impor Sepeda |
Lantas, dengan aturan baru itu apakah impor sepeda bisa terkendali?
Menjawab hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan, justru Permendag ini dikeluarkan sebelum nantinya terlambat ketika impor sepeda sudah sangat deras.
"Justru itu lah, kalau kita telat mengambil sikap kan, ibarat pasien kalau telat tindakan kan bisa lewat. Nah itu karena memang lonjakan impornya cukp signifikan ya kita harus segera action untuk monitor," kata Didi ketika ditemui awak media usai menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Selain itu, menurutnya dengan mekanisme pengawasan post border maka lonjakan impor sepeda bisa lebih cepat teridentifikasi.
"Masalah ketat mau post border atau border sama saja, karena tetap melalui petugas-petugas dari Bea dan Cukai. Tetapi kalau di border itu deteksinya lebih awal. Kalau post border kan setelah melewati kawasan pabean, ke gudang mereka, baru dicek, kalau ini nggak," jelas Didi.
Sejauh ini, upaya itulah yang dilakukan Kemendag untuk mengawasi lonjakan impor sepeda. Akan tetapi, upaya pengendalian impor sepeda lainnya seperti pengenaan tarif bea masuk belum pernah dibahas oleh Kemendag.
"Tarif kalau itu belum, belum ada pembicaraan," pungkas Didi.
(ara/ara)