Kerugian yang menimpa klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) menjadi awal dari hebohnya kasus perencana keuangan hits tersebut. CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno pun mengaku telah membuat kesepakatan damai dengan para klien yang dirugikan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mendukung upaya ganti rugi yang disepakati. Ketua SWI Tongam L Tobing bilang, hal itu memang sudah dijanjikan oleh Jouska sebagai bukti pertanggungjawaban.
"Karena memang ada satu kegiatan yang mengikat mereka, artinya ada penempatan-penempatan dana dari kliennya pada satu saham kemudian tidak bisa diakses kliennya, itu dia bertanggung jawab dan itu sudah janji dia pada saat rapat dengan Satgas Waspada Investasi dan kita menghargai itu dan mudah-mudahan semua kliennya sudah selesai permasalahannya," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam interview bersama Podcast Tolak Miskin detikcom yang dikutip, Kamis (3/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi Jouska resmi ditutup pada Juli 2020, pada saat itu SWI menemukan kegiatan usaha yang dijalankan Jouska tidak sesuai dengan izin usaha yang didapatnya. Izin usaha yang didapat Jouska adalah sebagai usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
Namun yang didapati SWI, Jouska menjalankan usaha sebagai penasihat investasi atau manajer investasi yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian efek saham.
Baca juga: Babak Baru Bos Jouska: Dipolisikan Klien |
Menurut Tongam, pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan Jouska sesuai dengan izin usaha yang didapatnya seperti menjadi perencana keuangan atau financial planner
"Yang kita bicarakan adalah saat ini kasus yang menimpa Jouska adalah diduga melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin sehingga melanggar UU pasar modal, itu saja kan. Karena kegiatan lain tidak ada masalah sebenarnya," ujarnya.
Di satu sisi, Aakar Abyasa menepis tudingan tentang melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Aakar mengatakan pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.
Meski begitu, Tongam tetap menyerahkan kasus hukum yang menimpa Jouska kepada penegak hukum dalam hal ini Bareskrim. Menurut dia, hasil pemeriksaan SWI menyatakan Jouska melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi atau tidak sesuai dengan izin usaha yang didapatnya.
"Ya itu kita serahkan kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Jadi kita akan melihat hasilnya nanti," ungkapnya.
(hek/eds)