Dokumen Apa Saja yang Kena Bea Meterai Rp 10.000?

Dokumen Apa Saja yang Kena Bea Meterai Rp 10.000?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2020 18:30 WIB
Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan rilis kasus pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP di Jakarta, Rabu (04/11/2015). Ditkrimsus Polda berhasil memngamankan 2 orang tersangka pelaku pemalsuan Materai, Ijazah dan KTP tersebut du Jakarta. Polisi terus mengembangkan kasus yang merugikan negara ratusan juta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Bea meterai akan diberlakukan single tarif mulai awal 2021. Besaran tarifnya Rp 10.000 per lembar. Keputusan ini tertuang dalam RUU Bea Meterai yang sudah disepakati bersama antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI adalah menyepakati agar RUU Bea Meterai dibahas lebih lanjut di tingkat II legislatif atau pengesahan menjadi UU.

Selain besarannya yang menjadi Rp 10.000 per lembar, dalam beleid yang baru ini juga meningkatkan batas nilai nominal dokumen yang menjadi Rp 5 juta. Dengan begitu, dokumen yang nilai nominalnya Rp 5 juta ke bawah bebas bea meterai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid yang baru juga terdapat perluasan pengenaan bea meterai yaitu pada dokumen elektronik atau digital. Sebelumnya, pengenaan hanya berlaku terhadap dokumen kertas.

Melalui aturan baru ini, pemerintah sudah menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut bea meterai bisa menambah setoran negara sekitar Rp 11 triliun di 2021.

ADVERTISEMENT

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima detikcom, Kamis (3/9/2020) berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Contoh dokumen yang dimaksud adalah:

a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sementara di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:
a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
1. surat penyimpanan barang;
2. konosemen;
3. surat angkutan penumpang dan barang;
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;

b. segala bentuk ijazah

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

h. surat gadai;

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.



Simak Video "Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads