Mahkamah Konstitusi (MK) menimbang wakil menteri untuk tidak rangkap jabatan di tempat lain seperti halnya menteri. Apakah harus mundur dari salah satu posisinya?
Dari catatan detikcom, beberapa wakil menteri saat ini merangkap jabatan komisaris di perusahaan khususnya BUMN. Sebut saja, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga menjabat sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero). Lalu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga menjabat sebagai komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.
Selanjutnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga merangkap sebagai wakil komisaris utama PT PLN (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hakim MK Manahan MP Sitompul mengungkap pentingnya bagi MK menegaskan perihal fakta yang disebutkan pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wamen yang mengakibatkan seorang wamen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
"Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri," katanya.
Menurut Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat para wakil para wakil menteri itu harus memilih, apakah mundur dari jabatan wamen atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.
Larangan ini diputuskan MK pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu, terkait gugatan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.
"Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," kata Sahat dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir menilai sejauh ini MK lebih kepada memberikan saran, bukan ketetapan sah.
"Saya rasa isinya dari MK, saya belum tahu detailnya tapi saya pelajari. Tetapi kan isinya intinya tidak mengabulkan, tapi menyarankan," kata Erick.
Namun, Erick tak mau pihaknya dinilai melawan ketentuan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempelajari posisi Wamen BUMN yang merangkap sebagai komisaris di BUMN, apakah sesuai dengan UU.
"Saya mau pelajari dulu, supaya nanti jangan seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum. Tetapi kalau tidak salah di keputusannya itu kan menganjurkan jadi bukan wah (melarang) gitu. Dan saya yakin Wamen saya tak seperti itu," tegas Erick.
(pl/pl)