Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk (ISAT) ke pihak kepolisian. Mereka mendatangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya.
SP Indosat melaporkan beberapa oknum Direksi Indosat atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelapor yang melaporkan dugaan pidana itu yakni Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel Dedi Raswan, Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur Mustafa Kamal, dan Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta Yanuar Kurniawan.
Baca selengkapnya di sini: Serikat Pekerja Indosat Polisikan Jajaran Direksi!
Simak Video "Video KPK Rilis Harta Kekayaan, Prabowo Rp 2 T-Gibran Rp 27,5 M"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/dna)