Mengutip, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Sebagian besar hartanya tersebut dihitung dari kepemilikan Pinangki atas dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dan sebidang tanah di Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Bogor, Pinangki punya tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi senilai Rp 4 miliar dan juga seluas 120 meter persegi/72 meter persegi senilai Rp 750 juta. Di Jakarta, ia punya tanah dan bangunan seluas 500 meter persegu/360 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1,2 miliar atau Rp 1.258.500.000.
Jika ditotal, jumlah aset tanah dan bangunan saja yang ia miliki adalah sebesar Rp 6 miliar alias Rp6.008.500.000. Total harta berupa tanah dan bangunan ini merupakan mayoritas dari harta kekayaan yang ia miliki atau sebesar 88% dari total harta kekayaannya.
Sisanya, kekayaan Pinangki berupa tiga unit kendaraan roda empat terdiri dari Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013) senilai Rp 630 juta. Sedangkan, kekayaan lainnya ia simpan dalam Kas atau Setara Kas sebesar Rp 200 juta.
Sebelumnya, dalam data LHKPN Pinangki yang dikeluarkan pada 2009 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, total kekaayaannya masih dikisaran Rp 2,7 miliar. Terdiri dari Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Dalam kedua LHKPN itu, Pinangki tercatat tidak memiliki utang.
Simak Video "Momen Calon Hakim MK yang Sunat Vonis Pinangki Dicecar Legislator PDIP"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)