Maaf, Subsidi Pulsa Rp 150 Ribu Bukan buat Mahasiswa Swasta

Maaf, Subsidi Pulsa Rp 150 Ribu Bukan buat Mahasiswa Swasta

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 05:30 WIB
Ketergantungan masyarakat terhadap Telepon Genggam (Handphone) sekarang ini memang sangat tinggi. Hampir disetiap kesempatan beraktivitas masyarakat tidak bisa dijauhkan dari HP. Handphone, Smartphone. Warga menggunakan telepon genggam di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/7/2012). File/detikFoto.
Foto: Agung Pambudhy

Masing-masing penerima akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan.

"Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pencairannya diawali dengan penentuan calon penerima oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat dan akan diusulkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Selanjutnya, pihak KPA akan menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

"Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA 'ini bisa menerima' gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima," terangnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads