Gaji Staf Ahli Direksi BUMN Dibatasi Rp 50 Juta/Bulan, Kenapa?

Gaji Staf Ahli Direksi BUMN Dibatasi Rp 50 Juta/Bulan, Kenapa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 14:25 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Jakarta -

Kementerian BUMN buka suara soal surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir yang memuat gaji untuk staf ahli direksi BUMN sampai Rp 50 juta per bulan. Kementerian mengklaim hal itu sebagai upaya untuk transparan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, pihaknya menemukan selama ini perekrutan staf ahli ini tidak transparan.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat semuanya hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN justru kita menjadikan transparan," katanya kepada awak media, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli itu atau advisor atau apapun namanya itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam-ragam yang kami temukan," terangnya.

Ia pun mencontohkan, staf ahli di PLN sampai belasan. Hal itu terjadi juga di Pertamina dan Inalum.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, dibatasi hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Kemudian dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya, itu pun tertentu itu pun dibatasi. Kemudian, besaran diberikan gajinya itu pun dibatasi dan dia membantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," paparnya.

Arya pun menegaskan, kebijakan itu ditempuh agar semuanya jadi transparan. Serta, jelas aturan atau kebijakannya.

"Langkah kami adalah membuat semuanya jadi legal, membuat semuanya jadi transparan, membuat semuanya jadi lebih jelas aturan mainnya, tidak diam-diam," tutupnya.




(acd/eds)

Hide Ads