Staf ahli direksi BUMN tengah jadi sorotan. Hal ini menyusul viralnya surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir terkait staf ahli di mana di dalamnya memuat gaji staf ahli sampai Rp 50 juta.
Kementerian BUMN sendiri bukan pertama kalinya mengatur staf ahli direksi BUMN ini. Di era Menteri BUMN Rini Soemarno persoalan staf ahli direksi BUMN juga diatur. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.
"Iya, benar," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi surat tersebut, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poin A Umum surat tersebut dijelaskan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN melalui Surat Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011, Menteri BUMN telah menetapkan kebijakan berupa larangan untuk mengangkat staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis paling lambat 1 Juli 2012.
"Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN perlu menegaskan kembali larangan tersebut di atas," bunyi surat tersebut.
Pada poin E Isi angka 1 dijelaskan, direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi.
"Larangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar," bunyi angka 2.
Selanjutnya dijelaskan, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada/atau tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya apabila ada.
Kemudian, laporan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan kepada Menteri BUMN paling lambat 30 Oktober 2017. Surat edaran ini diteken pada 29 September 2017 oleh Rini Soemarno.
Simak Video "Video: KemenP2MI-KemenHAM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Perlindungan PMI"
[Gambas:Video 20detik]