Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur staf ahli direksi perusahaan merah. Dengan surat tersebut, kini direksi BUMN hanya boleh memiliki staf ahli maksimal lima orang dengan honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan.
Keberadaan staf ahli ini pun tak lepas dari isu soal bagi-bagi kursi atau jabatan. Apa tanggapan Kementerian BUMN?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Erick Thohir justru merapikan staf ahli tersebut. Dia bilang, keberadaan staf ahli sudah ada selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita justru merapikan dan supaya akuntabel. Karena sudah ada selama ini," kata Arya kepada detikcom, Senin (7/9/2020).
Namun begitu, Arya bilang, keberadaan staf ahli tak serta-merta bisa dihilangkan. Sebab, staf ahli juga dibutuhkan direksi salah satunya untuk memberikan masukan.
"Karena memang dibutuhkan mereka. Selama ini memang dibutuhkan direksi dan lain-lain. Membantu kerja-kerja mereka," jealsnya.
Arya sebelumnya juga menuturkan, pihaknya menemukan beberapa BUMN memiliki staf ahli sampai belasan. Bahkan, para staf ahli digaji sampai Rp 100 juta atau lebih.
"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli itu atau advisor atau apapun namanya itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam-ragam yang kami temukan," terangnya.
Ia pun mencontohkan, staf ahli di PLN sampai belasan. Hal itu terjadi juga di Pertamina dan Inalum.
"Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Saya kasih contoh di PLN dulu itu sampai belasan juga, di Pertamina juga ada, di beberapa tempat lain juga. Pernah juga ada di Inalum," terangnya.
(acd/eds)