Kementerian BUMN buka suara soal alasan dikeluarkannya surat edaran yang mengatur staf ahli direksi BUMN, di mana dalam surat itu mengatur batas gaji Rp 50 juta per bulan. Kementerian mengklaim, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya transparansi.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat edaran dikeluarkan karena pihaknya menemukan beberapa BUMN memiliki staf ahli sampai belasan. Bahkan, para staf ahli digaji sampai Rp 100 juta atau lebih.
"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli itu atau advisor atau apapun namanya itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam-ragam yang kami temukan," terangnya, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mencontohkan, staf ahli di PLN jumlahnya sampai belasan. Hal itu terjadi juga di Pertamina dan Inalum.
"Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Saya kasih contoh di PLN dulu itu sampai belasan juga, di Pertamina juga ada, di beberapa tempat lain juga. Pernah juga ada di Inalum," terangnya.
Arya bilang, dengan kondisi itu maka staf ahli pun dirapikan. Lanjutnya, saat ini staf ahli direksi BUMN maksimal 5 orang dan gajinya maksimal Rp 50 juta.
"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, dibatasi hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Kemudian dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya, itu pun tertentu itu pun dibatasi. Kemudian, besaran diberikan gajinya itu pun dibatasi dan dia membantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," paparnya.
(acd/eds)