Jakarta -
Sebanyak 1,6 juta nomor rekening ditolak mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah. Sebab setelah dicek oleh BPJS Ketenagakerjaan diketahui pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pemilik nomor rekening yang tidak memenuhi kriteria secara otomatis tidak akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.
"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU (bantuan subsidi upah). Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," kata dia kepada detikcom, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan hal semacam itu bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening pekerjanya, tanpa melihat apakah di antara mereka ada yang tidak memenuhi kriteria.
"Beberapa pemberi kerja atau perusahaan menyampaikan seluruh no rekening dari pegawainya, bukan hanya yang memenuhi kriteria," sebutnya.
Diinformasikan pula bahwa mereka yang sudah berhenti bekerja masih bisa dapat bantuan. Penjelasannya di halaman selanjutnya.
Masyarakat yang sudah berhenti bekerja masih berhak dapat bantuan Rp 600 ribu selama masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Jadi, dari target penerima bantuan sebanyak 15,7 juta orang, di dalamnya terdapat orang-orang yang sudah berhenti bekerja tapi masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran statusnya sudah berhenti bekerja maka tidak didaftarkan oleh perusahaan untuk mendapat bantuan subsidi gaji.
"BPJAMSOSTEK mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," kata Utoh.
Untuk kasus seperti itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menghubungi mereka secara personal melalui SMS untuk diminta melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya untuk menjadi calon penerima subsidi gaji.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang disertakan dalam SMS tersebut.
Link yang diberikan bersifat khusus atau personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain. Apabila terjadi kendala, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.
Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
[Gambas:Video 20detik]