Ini Biang Kerok Pengangkatan Honorer jadi PPPK Terlunta-lunta

Ini Biang Kerok Pengangkatan Honorer jadi PPPK Terlunta-lunta

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 17:10 WIB
Syarat Honorer Jadi Setara PNS
Foto: Luthfy Syahban
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji membalas cecaran anggota Komisi II DPR RI terkait nasib pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, alasan dibalik lambatnya penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Masalahnya, pengesahan perpres ini pun masih terganjal karena ada 1 menteri lagi yang belum meneken perpres tersebut.

"Jadi sebelum datang ke DPR, pagi-pagi saya sudah telepon ke Setneg (Sekretariat Negara) menanyakan perkembangan Perpres gaji ini. Jawabannya masih satu paraf menteri lagi baru Presiden Joko Widodo teken," ungkap Dwi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi Wahyu menjelaskan, dalam penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK itu harus ada tanda tangan tiga menteri dulu yaitu MenPAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum HAM. Menurut Dwi, menteri yang sampai saat ini belum menandatangani perpres itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Yang belum teken Menkeu. Namun, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diteken sehingga bisa diajukan kepada presiden untuk diparaf," pungkasnya.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads