Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 9 juta nomor rekening dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Sebanyak 9 juta nomor rekening ini terbagi ke dalam beberapa tahap, pertama sebanyak 2,5 juta, kedua 3 juta, dan ketiga 3,5 juta.
Pemerintah menyediakan anggaran sebanyak Rp 37,7 triliun untuk program bantuan Rp 600 ribu yang ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Adapun kriteria pekerja yang mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria yang ditetapkan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta per bulan, memiliki rekening bank yang aktif.
Selanjutnya, besaran bantuan ini ditetapkan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang. Proses transfer akan dilakukan sekaligus dua bulan atau sebesar Rp 1,2 juta per peserta. Dengan begitu, hingga akhir tahun hanya akan ada dua kali proses transfer.
Simak Video "Video: Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja!"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)