Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Nggak Jelas, Ini Biang Keroknya

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Nggak Jelas, Ini Biang Keroknya

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 07:46 WIB
Para calon PNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Wali Kota Jaksel. Ada ribuan peserta yang mengikuti tes ini.
Foto: Grandyos Zafna

Sekretaris Jenderal Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji pun langsung menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI terkait nasib pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut. Menurutnya, alasan dibalik lambatnya penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Masalahnya, pengesahan perpres ini pun masih terganjal karena ada 1 menteri lagi yang belum meneken perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebelum datang ke DPR, pagi-pagi saya sudah telepon ke Setneg (Sekretariat Negara) menanyakan perkembangan Perpres gaji ini. Jawabannya masih satu paraf menteri lagi baru Presiden Joko Widodo teken," ungkap Dwi.

Dwi Wahyu menjelaskan, dalam penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK itu harus ada tanda tangan tiga menteri dulu yaitu MenPAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum HAM. Menurut Dwi, menteri yang sampai saat ini belum menandatangani perpres itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

ADVERTISEMENT

"Yang belum teken Menkeu. Namun, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diteken sehingga bisa diajukan kepada presiden untuk diparaf," tangkasnya.



Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads