5 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama Pandemi, Cek Nih!

5 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama Pandemi, Cek Nih!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 12:22 WIB
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketengakerjaan, Krishna Sarif melakukan sidak di Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Selasa (3/5/2016).
Foto: Rachman Haryanto

4. Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran JP

Dalam pasal 17 PP tersebut, pemerintah memberikan keringanan atau penundaan pembayaran sebagian iuran JP bagi pemberi kerja. Di pasal 17 ayat (2), pemberi kerja dapat menunda pembayaran sebagian iuran JP, atau menunda 1% pembayaran iuran JP. Pelunasannya paling lambat tanggal 15 Mei 2021, dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Adapun syarat untuk menunda itu dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha. Bagi usaha kelas menengah dan besar dapat menikmati penundaaan apabila penurunan omzet/pendapatannya sebulan lebih dari 30% akibat pandemi COVID-19. Penurunan itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan per bulan sejak Februari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha tersebut juga harus sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sebelum Agustus 2020, dan harus melunasi iuran JP sampai Juli 2020. Atau, pengusaha baru mendaftarkan pekerjanya setelah Juli 2020, maka harus membayar sebagian iuran paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.

Bagi pengusaha mikro dan kecil juga ditetapkan persyaratan yang sama.

ADVERTISEMENT

5. Keringanan Denda

Dalam pasal 23 PP tersebut, denda atas keterlambatan pembayaran iuran hanya dikenakan 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan. Sementara, dalam PP nomor 44 tahun 2015 denda yang dikenakan ialah sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Selama masa penyesuaian ini, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh keringanan ini sudah berlaku sejak diundangkannya PP tersebut, yakni pada tanggal 1 September 2020.



Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads