Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan dikirimkan langsung ke rekening pekerja yang telah tervalidasi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan, uang bantuan dapat dikirimkan ke rekening bank milik negara maupun bank swasta.
Ida meluruskan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat, ihwal pencairan dana BSU hanya bisa melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN. Ia meyakinkan hal itu tidak benar, karena bank anggota Himbara hanya menjadi penyalur BSU, bukan menjadi tempat pencairan bantuan.
"Jadi bank Himbara itu hanya sebagai bank penyalur, kepada siapa bantuan itu diberikan ditransfer? Kepada rekening pekerja. Rekeningnya dari bank apapun. Rekeningnya apakah bank himbara ataukah bank di luar bank himbara atau bank swasta," jelas Ida dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto, saat ini tercatat ada 127 bank yang digunakan calon penerima bantuan. Ia juga meminta perusahaan memberikan data rekening dari bank yang tergabung dalam sistem perbankan nasional untuk memudahkan pengiriman dana bantuan.
"Oleh karena itu kami mohon kepada perusahaan untuk memberikan rekening rekening bank yang tergabung dalam perbankan nasional yang bisa diakses secara kliring ataupun transfer antar bank," ujar Agus.
Di samping itu, Ida merinci sampai dengan Selasa (8/9), sudah 9 juta data rekening yang disetorkan BPJAMSOSTEK dalam tiga tahap. Pada tahap pertama diserahkan 2,5 juta data rekening, lalu di tahap kedua ada 3 juta rekening, dan di tahap ketiga ada 3,5 juta rekening penerima BSU.
Menteri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu menjelaskan, setelah data rekening diserahkan oleh BPJAMSOSTEK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan check list--yang sesuai petunjuk teknis diberikan waktu empat hari--untuk selanjutnya data diberikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Kemudian dari KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji atau upah tersebut kepada bank penyalur yang masuk dalam anggota Himbara. Selanjutnya bank-bank Himbara ini akan menyalurkan uang subsidi gaji atau upah tersebut ke rekening penerima secara langsung, baik rekening sesama bank Himbara ataupun rekening bank swasta," papar Ida.
Ida menambahkan, hingga saat ini sudah 3.697.296 pekerja yang menerima BSU. Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan dengan jumlah Rp 600 ribu per bulan. Penyaluran dilakukan setiap dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap periode penyaluran BSU.
(ega/hns)