Mau Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya

Mau Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syaratnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 12:30 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu diberikan selama pandemi virus Corona (COVID-19), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Dengan keringanan itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Untuk memperoleh keringanan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang tertuang dalam pasal 13 PP tersebut. Bagi pemberi kerja, peserta PU, dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan Juli 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, bagi peserta PU dan PBPU yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 dikenakan persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta PU dan PBPU harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.
2. Peserta PU dan PBPU diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

ADVERTISEMENT

Sementara, keringanan iuran bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja, komponen upah tercantum dan diketahui. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 14.

Jika pekerja harian, lepas, borongan, dan kontrak tidak diketahui atau tidak tercantum komponen upahnya, dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1% dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.




(ara/ara)

Hide Ads