Pemerintah menerbitkan aturan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran.
Adapun iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimaksud adalah iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Berikut daftar keringanan yang dikutip detikcom dari PP nomor 49 tahun 2020, Rabu (9/9/2020):
1. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran
Dalam pasal 4 ayat (1) PP tersebut, pemerintah menetapkan kelonggaran batas waktu pembayaran bagi iuran JKK, JKM, JHT, dan JP. Dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, kini dilonggarkan menjadi paling lambat setiap tanggal 30 bulan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 4 ayat (2), apabila tanggal 30 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
2. Keringanan Iuran JKK
PP nomor 49 tahun 2020 ini juga menetapkan keringanan iuran JKK seperti yang tertuang dalam pasal 6 PP tersebut. Bagi peserta penerima upah (PU) atau pegawai dari suatu instansi/perusahaan diberikan keringanan sesuai kategori tingkat risiko kerja.
Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat rendah, maka hanya membayar 0,0024% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,24% dari upah sebulan.
Lalu, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko rendah, hanya membayar 0,0054% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,54% dari upah sebulan.
Kemudian, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sedang, hanya membayar 0,0089% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,89% dari upah sebulan.
Selanjutnya, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, hanya membayar 0,0127% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,27% dari upah sebulan.
Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, hanya membayar 0,0174% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,74% dari upah sebulan.
Sementara, bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri hanya membayar 1% dari besaran iuran yang tercantum dalam lampiran II PP nomor 44 tahun 2015. Sebagai contoh, bagi PBPU yang berpenghasilan Rp 4.200.000-4.699.000 yang sebelumnya harus membayar iuran JKK Rp 44.500/bulan, kini hanya perlu membayar Rp 445/bulan.
Untuk ketentuan keringanan iuran JKK bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 8 PP tersebut.
3. Keringanan Iuran JKM
Dalam pasal 9 PP tersebut, pemerintah menetapkan keringanan iuran JKM. Dalam pasal 10, peserta PU hanya perlu membayar 0,0030% dari upah sebulan, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,30% dari upah sebulan.
Sementara, di pasal 11, PBPU hanya perlu membayar Rp 68 iuran JKM, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni Rp 6.800 per bulan.
Untuk ketentuan keringanan iuran JKM bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 12 PP tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
[Gambas:Video 20detik]