Bolehkah Ojol Angkut Penumpang saat PSBB? Kemenhub Tunggu Penjelasan DKI

Bolehkah Ojol Angkut Penumpang saat PSBB? Kemenhub Tunggu Penjelasan DKI

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2020 14:54 WIB
Driver ojol kembali diizinkan angkut penumpang. Meski begitu, protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan salah satunya dengan memasang separator atau sekat.
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemprov DKI Jakarta hari ini akan menggelar rapat membahas operasional transportasi umum di ibu kota saat penerapan PSBB secara ketat mulai 14 September 2020.

Rapat tersebut juga membahas nasib ojek online (ojol), antara boleh mengangkut penumpang atau tidak.

"Kita dengarkan dulu penjelasan Pemprov dalam pembahasan nanti," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub, lanjut dia, berkomitmen untuk aktif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. Untuk pengendalian transportasi, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi.

Lalu berkaitan dengan PSBB mulai 14 September nanti, pihaknya akan membahasnya dengan Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta, agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," jelasnya.

Namun saat ditanya apakah nasib ojol dalam mengangkut penumpang akan diputuskan hari ini, Adita meminta untuk menunggu.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat ditanya terkait nasib ojol juga menjelaskan pihaknya akan rapat dengan Pemprov DKI hari ini.

"Lagi mau rapat nanti sore dengan Dishub DKI dan yang lain," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads