Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan 50% pekerja bisa tetap bekerja di kantor saat PSBB Jakarta diperketat. Ia ingin agar jam kerja dibagi dua.
Hal itu ia sampaikan merespons keputusan Gubernur Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperketat PSBB Jakarta per 14 September mendatang.
"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan agar 11 sektor esensial antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari tetap buka.
"Dan 11 sektor tetap dibuka," tutur dia.
Terkait 11 sektor esensial memang sudah diputuskan Anies untuk tetap buka. Namun, Anies menegaskan kegiatan usaha lain di luar 11 sektor esensial tersebut untuk menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah.
Ia memastikan perkantoran di wilayah ibu kota mulai menerapkan work from home (WFH) mulai Senin (14/9). "Iya, perkantoran mulai Senin WFH," kata Anies usai menyambangi Rumah Duka mendiang Jakob Oetama, di Kantor Kompas, Jakarta, Rabu malam (9/9/2020).