Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan nasib ojek online (ojol) saat beroperasi di saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Pembatasan kegiatan itu rencananya akan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin, 14 September 2020.
Bila melihat masa PSBB April lalu, pengemudi ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan melayani pesan antar makanan dan barang. Bagaimana untuk PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) duduk bareng membahas hal itu.
"Kita dengarkan dulu penjelasan Pemprov dalam pembahasan nanti," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub, lanjut dia, berkomitmen untuk aktif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. Untuk pengendalian transportasi, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi.
Kemarin, bila berjalan sesuai rencana, pihaknya melakukan pembahasan operasional transportasi umum dengan Pemprov DKI.
"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta, agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," jelasnya.
Lalu apa kata aplikator ojol? Baca di halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]