Nasib Ojol Angkut Penumpang di Tangan Anies

Nasib Ojol Angkut Penumpang di Tangan Anies

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2020 08:00 WIB
PSBB Jakarta berakhir esok hari, namun belum ada tanda-tanda aturan baru terkait ojek online untuk mengangkut penumpang. Saat ini Ojol hanya boleh mengantar barang.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan nasib ojek online (ojol) saat beroperasi di saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Pembatasan kegiatan itu rencananya akan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin, 14 September 2020.

Bila melihat masa PSBB April lalu, pengemudi ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan melayani pesan antar makanan dan barang. Bagaimana untuk PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) duduk bareng membahas hal itu.

"Kita dengarkan dulu penjelasan Pemprov dalam pembahasan nanti," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub, lanjut dia, berkomitmen untuk aktif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. Untuk pengendalian transportasi, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi.

Kemarin, bila berjalan sesuai rencana, pihaknya melakukan pembahasan operasional transportasi umum dengan Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta, agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," jelasnya.

Lalu apa kata aplikator ojol? Baca di halaman selanjutnya>>>

Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq menerangkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait diperbolehkan atau tidaknya ojol mengangkut penumpang.

"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Namun dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui jika Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020. Sementara ini, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan mereka ambil sambil menunggu keputusan dari pemerintah.

"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait," tambah dia.

Sementara itu, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menerangkan pihaknya berkomitmen mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Gojek selalu mematuhi peraturan dan mendukung upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran COVID-19. Dalam pelaksanaannya kami juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan langkah-langkah yang diperlukan dapat diberlakukan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis.



Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads