Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran ditiadakan di DKI Jakarta. Semua aktivitas perkantoran dilakukan dari rumah, kecuali 11 sektor yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Hal ini direspons negatif oleh pengelola gedung yang tergabung dalam Asosiasi Profesi Pemeliharaan Gedung atau Building Engineering Association (BEA). Kebijakan itu dinilai menjadi beban bagi para pelaku pemeliharaan gedung. Sebab berisiko menurunkan kembali pendapatan yang mulai pulih selama masa transisi.
"Kebijakan ini dari sisi operasional gedung di Jakarta pasti akan memberatkan, karena selama ini bisnis itu sudah mulai bergerak walaupun belum sepenuhnya tapi setidaknya sudah mulai bergerak," ujar Ketua Umum BEA Mardi Utomo kepada detikcom, Jumat (11/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mal Masih Buka Pas PSBB Jakarta Senin Nanti? |
Apalagi yang terdampak tentu, kata Mardi adalah para pekerjanya. Bila WFH diwajibkan otomatis akan ada pengurangan pekerja kembali atau dirumahkan. Padahal, selama masa transisi ini, sebagian pekerja sudah mulai ditarik bekerja kembali dengan pendapatan harian.
"Paling tidak para pekerja itu sudah mulai mendapatkan income karena selama kebijakan PSBB sebelumnya itu banyak sekali pekerja yang tidak mendapatkan haknya 100% jadi banyak mereka yang terima gaji itu yang dipotong," sambungnya.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum dapat kepastian terkait aturan WFH tersebut. Sehingga belum bisa memastikan berapa banyak pengurangan pekerja akan diberlakukan kembali selama PSBB total nanti.
"Kita tidak tahu apakah nanti kebijakan yang diambil gubernur ini totally itu harus WFH, apa masih ada beberapa yang diizinkan untuk bekerja katakanlah 50%, nah itu kita belum tahu," tambahnya.
(eds/eds)