Komisi IV DPR RI bakal memanggil sejumlah pengusaha dari pabrik-pabrik gula (PG) yang mendapatkan jatah impor gula rafinasi. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau begitu Bapak fasilitasi, semua pabrik gula yang dapat gula rafinasi kita panggil ke sini," kata Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sudin kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono dalam RDP yang disiarkan virtual, Jumat (11/9/2020).
Kasdi langsung mengiyakan perintah DPR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan ini berawal dari pembahasan kewajiban para pengusaha PG akan menanam tebu ketika sudah memperoleh izin impor gula rafinasi. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 10 tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula. Permenperin itu diterbitkan dengan tujuan mengurangi ketergantungan impor gula industri secara bertahap oleh masing-masing PG yang memperoleh kuota impor. Namun, Kasdi mengatakan pelaksanaannya tak berjalan efektif.
"Jadi ada Permenperin nomor 10 (tahun 2017), dalam jangka waktu 5 tahun diberikan fasilitas untuk impor kekurangan idle capacity-nya. Misalnya saya baru buka pabrik gula, 10.000 TCD (Ton Cane per Day/ ton tebu per hari) itu harus punya 20.000 TCD. Tapi kebun saya hanya 6.000 TCD. Nah itu masih terus dicekoki (impor)," ungkap Kasdi.
Merespons itu, Sudin meyakini para pengusaha PG tak menjalani kewajibannya meski sudah melewati batas waktu yakni 5 tahun dari memperoleh izin impor gula rafinasi.
"Tadi rencana kerja tahunan tanamnya paling nggak 1 tahun 2.000 TCD, sampai 5 tahun. Tapi saya yakin di antara pabrik-pabrik gula itu 5 tahun pun masih impor rafinasi," tutur Sudin.
Kasdi mengatakan, jika sudah melewati batas waktu dari yang ditetapkan dalam Permenperin nomor 10 tahun 2017, namun PG tersebut masih tak mengoptimalkan produksi tebunya, maka seharusnya izin impornya dicabut.
"Iya, kalau itu harus dicabut setelah itu," tegas Kasdi.
Namun, hingga saat ini masih banyak PG yang tetap mengimpor rafinasi meski tak mengoptimalkan kewajiban menanam tebunya. Oleh sebab itu, Komisi IV akan memanggil para pengusaha PG untuk membahas kewajiban tersebut.
"Jangan mau enak saja dia, memperkaya diri sendiri tapi tidak memikirkan bangsa dan negara. Sampai kapan kita bergantung dengan luar negeri?" tutup Sudin.
(zlf/zlf)