Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 alias bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPN yang akan dilaporkan Shopee adalah pajak yang berasal dari produk digital baik barang maupun jasa luar negeri.
"Barang atau jasa yang akan dipungut PPN oleh Shopee adalah barang dan jasa digital (produk digital) asing atau yang berasal dari luar negeri," kata Hestu kepada detikcom, Sabtu (12/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah produk digital yang dimiliki dan dijual oleh perusahaan digital dari luar negeri melalui Shopee," tambahnya.
Otoritas pajak nasional hingga saat ini sudah menunjuk 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu). Seluruh perusahaan digital internasional ini terbagi ke dalam tiga gelombang.
Penetapan perusahaan digital internasional ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Jadi untuk penjualan barang berwujud atau non digital, dan produk digital yang berasal dari dalam negeri, tidak akan dilakukan pemungutan PPN oleh Shopee, dalam konteks penunjukan Shopee sebagai pemungut PPN atas produk digital asing tersebut," kata Hestu.