PSBB Jakarta Diperketat, Begini Nasib Pekerja di Bisnis Parkir

PSBB Jakarta Diperketat, Begini Nasib Pekerja di Bisnis Parkir

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 13:32 WIB
Buffalo, New York
Ilustrasi/Foto: John Moore/Getty Images.
Jakarta -

Bisnis parkir menjadi salah satu lini bisnis yang terdampak pandemi COVID-19. Rata-rata pendapatan perusahaan pengelola parkir selama pandemi ini menurun hingga 90% dan banyak perusahaan pengelola parkir yang sudah gulung tikar.

Meski sempat sedikit pulih dari karena adanya PSBB masa transisi, namun, pendapatan perusahaan pengelola parkir diramal bakal kembali anjlok karena penerapan PSBB kembali baru-baru ini.

Nah hal ini disebut-sebut juga bakal berdampak pada para pekerja yang ada di bisnis tersebut. Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano akan ada pengurangan terhadap karyawan bisnis parkir atau pemotongan gaji bila dampak PSBB total tak terbendung lagi oleh para pengelolanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otomatis ada pengurangan," ujar Rio kepada detikcom, Senin (14/9/2020).

Rio mengungkapkan selama PSBB awal saja, sudah terjadi PHK terhadap 50% total karyawan yang ada di bisnis ini. Bila dampaknya semakin buruk bagi perusahaan, bisa saja terjadi PHK kepada lebih banyak pekerja di bisnis ini. Bisa-bisa yang tersisa tinggal 40% nya saja dari total pekerja yang ada.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan saat PSBB total otomatis akan ada pengurangan tambahan karena tadi saya bilang kita tidak sanggup, dana cadangannya juga hilang, atau masih tetap mempertahankan SDM yang sejumlah itu (50%) atau 40% dari total SDM yang diperlukan," sambungnya.

Ia menjelaskan sebenarnya ada dua metode efisiensi yang diterapkan para pengelola bisnis parkir selama pandemi ini.

Metode pertama, efisiensi dengan cara mengurangi jumlah karyawan. Biasanya yang menerapkan PHK karyawan ini adalah bisnis parkir yang menerapkan kerja sama Guarantee Income dengan pemilik properti. Artinya, seluruh beban biaya akan ditanggung si pengelola parkir.

Sedangkan, metode kedua, efisiensi dengan cara mengurangi upah karyawan. Biasanya yang menerapkan metode efisiensi ini adalah perusahaan parkir yang menerapkan kerja sama revenue sharing dan net profit sharing.

Kedua metode efisiensi ini, kata Rio bakal diperketat, demikian pula yang menerapkan metode pemotongan upah.

"Yang menggunakan sistem pengurangan jam kerja ini begitu PSBB transisi masih bisa mengembalikan uangnya, masih dinaikin, tadinya cuma terima berapa persen dari gaji dan jam kerjanya sekian dia bisa naik. Nah tapi dengan adanya PSBB transisi itu dia naik, kemungkinan PSBB total itu dia akan kembali ke metode kayak kemarin," paparnya.

Permintaan ke Anies

Untuk meringankan dampak PSBB terhadap bisnis parkir, pengelola parkir memohon kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar diberi keringanan terutama terkait pajak parkir.

"Pengusaha ini sedang diuji habis-habisan sih, jadi harapan kami pertama dulu kami pernah bersurat kepada Pemprov-pemprov di seluruh Indonesia terutama di bagian restribusi daerahnya untuk bisa memberikan keringanan atau mungkin penghapusan pajak parkir minimal itu bisa membantu," ujar Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano kepada detikcom, Senin (14/9/2020)

Keringanan pada tarif pajak parkir diyakini bisa menutup kerugian yang diderita pengelola parkir selama pandemi ini.

"Dengan adanya penghapusan pajak kemungkinan kalau tidak terlalu minus mereka masih bisa tertutup dari situ, jadi keringanan pajak atau mungkin penghapusan pajak daerah itu akan sangat berimplikasi pada perusahaan parkir," sambungnya.

Lalu, ia berharap Anies dan pemerintah daerah lainnya bisa lebih memahami kondisi bisnis pengelola parkir saat ini. Minimal mau mendengar keluhan para pengelola parkir terutama para pengelola parkir kecil.

"Bukan hanya untuk pengusaha parkir terbesar Ini yang kita khawatirkan yang didengar pendapatnya adalah perusahaan-perusahaan parkir besar. Maksudnya mereka masih punya cadangan yang sedikit berlebih. Sangat disayangkan kalau ini terjadi di pengusaha-pengusaha yang level middle ke bawah, mereka yang kasihan," imbaunya.

Selain itu, diharapkan sebelum membuat kebijakan dapat melibat terlebih dahulu para pihak yang terlibat. Untuk diketahui, baru-baru ini Anies mengesahkan kebijakan yang dianggap merugikan pengelola parkir. Aturan yang dimaksud adalah kewajiban menyediakan 10% lahan parkir bagi pesepeda di gedung-gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan. Aturan itu tertuang dalam Pergub 51/2020.

"Pemerintah tolong buka pendapat jangan hanya berpendapat dari satu sisi, sehingga mempengaruhi pada keputusan-keputusan contohnya kayak parkir sepeda 10% itu sebetulnya kami bingung itu keputusan dari siapa bagaimana dasar kemanusiaannya, bagaimana dasar hitungannya, kami kurang paham, jelas-jelas itu, secara operator parkir kami itu semuanya teriak gitu karena 10% itu sepeda harus gratis, harus kami sediakan," tuturnya.



Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads