Bisnis parkir menjadi salah satu lini bisnis yang terdampak pandemi COVID-19. Rata-rata pendapatan perusahaan pengelola parkir selama pandemi ini menurun hingga 90% dan banyak perusahaan pengelola parkir yang sudah gulung tikar.
Meski sempat sedikit pulih dari karena adanya PSBB masa transisi, namun, pendapatan perusahaan pengelola parkir diramal bakal kembali anjlok karena penerapan PSBB kembali baru-baru ini.
Nah hal ini disebut-sebut juga bakal berdampak pada para pekerja yang ada di bisnis tersebut. Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano akan ada pengurangan terhadap karyawan bisnis parkir atau pemotongan gaji bila dampak PSBB total tak terbendung lagi oleh para pengelolanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otomatis ada pengurangan," ujar Rio kepada detikcom, Senin (14/9/2020).
Rio mengungkapkan selama PSBB awal saja, sudah terjadi PHK terhadap 50% total karyawan yang ada di bisnis ini. Bila dampaknya semakin buruk bagi perusahaan, bisa saja terjadi PHK kepada lebih banyak pekerja di bisnis ini. Bisa-bisa yang tersisa tinggal 40% nya saja dari total pekerja yang ada.
"Kemungkinan saat PSBB total otomatis akan ada pengurangan tambahan karena tadi saya bilang kita tidak sanggup, dana cadangannya juga hilang, atau masih tetap mempertahankan SDM yang sejumlah itu (50%) atau 40% dari total SDM yang diperlukan," sambungnya.
Ia menjelaskan sebenarnya ada dua metode efisiensi yang diterapkan para pengelola bisnis parkir selama pandemi ini.
Metode pertama, efisiensi dengan cara mengurangi jumlah karyawan. Biasanya yang menerapkan PHK karyawan ini adalah bisnis parkir yang menerapkan kerja sama Guarantee Income dengan pemilik properti. Artinya, seluruh beban biaya akan ditanggung si pengelola parkir.
Sedangkan, metode kedua, efisiensi dengan cara mengurangi upah karyawan. Biasanya yang menerapkan metode efisiensi ini adalah perusahaan parkir yang menerapkan kerja sama revenue sharing dan net profit sharing.
Kedua metode efisiensi ini, kata Rio bakal diperketat, demikian pula yang menerapkan metode pemotongan upah.
"Yang menggunakan sistem pengurangan jam kerja ini begitu PSBB transisi masih bisa mengembalikan uangnya, masih dinaikin, tadinya cuma terima berapa persen dari gaji dan jam kerjanya sekian dia bisa naik. Nah tapi dengan adanya PSBB transisi itu dia naik, kemungkinan PSBB total itu dia akan kembali ke metode kayak kemarin," paparnya.
Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]