PSBB Jakarta Diperketat, Begini Nasib Pekerja di Bisnis Parkir

PSBB Jakarta Diperketat, Begini Nasib Pekerja di Bisnis Parkir

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 13:32 WIB
Buffalo, New York
Ilustrasi/Foto: John Moore/Getty Images.

Permintaan ke Anies

Untuk meringankan dampak PSBB terhadap bisnis parkir, pengelola parkir memohon kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar diberi keringanan terutama terkait pajak parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha ini sedang diuji habis-habisan sih, jadi harapan kami pertama dulu kami pernah bersurat kepada Pemprov-pemprov di seluruh Indonesia terutama di bagian restribusi daerahnya untuk bisa memberikan keringanan atau mungkin penghapusan pajak parkir minimal itu bisa membantu," ujar Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano kepada detikcom, Senin (14/9/2020)

Keringanan pada tarif pajak parkir diyakini bisa menutup kerugian yang diderita pengelola parkir selama pandemi ini.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya penghapusan pajak kemungkinan kalau tidak terlalu minus mereka masih bisa tertutup dari situ, jadi keringanan pajak atau mungkin penghapusan pajak daerah itu akan sangat berimplikasi pada perusahaan parkir," sambungnya.

Lalu, ia berharap Anies dan pemerintah daerah lainnya bisa lebih memahami kondisi bisnis pengelola parkir saat ini. Minimal mau mendengar keluhan para pengelola parkir terutama para pengelola parkir kecil.

"Bukan hanya untuk pengusaha parkir terbesar Ini yang kita khawatirkan yang didengar pendapatnya adalah perusahaan-perusahaan parkir besar. Maksudnya mereka masih punya cadangan yang sedikit berlebih. Sangat disayangkan kalau ini terjadi di pengusaha-pengusaha yang level middle ke bawah, mereka yang kasihan," imbaunya.

Selain itu, diharapkan sebelum membuat kebijakan dapat melibat terlebih dahulu para pihak yang terlibat. Untuk diketahui, baru-baru ini Anies mengesahkan kebijakan yang dianggap merugikan pengelola parkir. Aturan yang dimaksud adalah kewajiban menyediakan 10% lahan parkir bagi pesepeda di gedung-gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan. Aturan itu tertuang dalam Pergub 51/2020.

"Pemerintah tolong buka pendapat jangan hanya berpendapat dari satu sisi, sehingga mempengaruhi pada keputusan-keputusan contohnya kayak parkir sepeda 10% itu sebetulnya kami bingung itu keputusan dari siapa bagaimana dasar kemanusiaannya, bagaimana dasar hitungannya, kami kurang paham, jelas-jelas itu, secara operator parkir kami itu semuanya teriak gitu karena 10% itu sepeda harus gratis, harus kami sediakan," tuturnya.



Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads